Target
dan Angka Capaian
Program Kesehatan Reproduksi
Kebijakan Nasional Kesehatan
Reproduksi di Indonesia menetapkan bahwa Kesehatan Reproduksi mencakup 5 (lima) komponen/program terkait, yaitu Program
Kesehatan Ibu dan Anak, Program Keluarga Berencana, Program Kesehatan
Reproduksi Remaja, ProgramPencegahan dan
Penanggulangan Penyakit Menular Seksual (PMS) termasuk HIV/AIDS,dan
Program Kesehatan Reproduksi pada Usia Lanjut.
Saat ini, program kesehatan reproduksi di Indonesia
yang diprioritaskan barumencakup 4 (empat) komponen/program, yaitu: Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir, Keluarga Berencana, Kesehatan
Reproduksi Remaja, serta Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Seksual (PMS) termasuk HIV/AIDS.
Pelayanan
yang mencakup empat komponen/program tersebut disebut Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial (PKRE). Jika
PKRE ditambah dengan pelayanan Kesehatan Reproduksi untuk Usia Lanjut, maka pelayanan yang diberikan akan mencakup seluruh komponen Kesehatan Reproduksi, yang disebut
Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK).
1.Program Kesehatan
Ibu dan Anak (KIA)
Program
pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) merupakan salah satu program pelayanan kesehatan dasar. Pelayanan KIA menjadi tolok ukur dalam Standar PelayananMinimal (SPM) bidang kesehatan dan memiliki 10
(sepuluh) indikator kinerja, antara lain(Depkes RI, 2008c) :
1)Persentase
cakupan kunjungan ibu hamil K4 dengan target sekitar 95%;2)Persentase cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani dengan target sekitar 80%;3)Persentase
cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memilikikompetensi kebidanan dengan
target sekitar 90%;4)Persentase
cakupan pelayanan nifas dengan target sekitar 90% ;5)Persentase cakupan
neonatus komplikasi yang ditangani dengan target sekitar 80%;6)Persentase
cakupan kunjungan bayi dengan target sekitar 90%;7)Persentase
cakupan desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) dengantarget sekitar 100%;8)Persentase cakupan pelayanan anak balita dengan target
sekitar 90%;9)Persentase cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan
pada keluarga miskin dengan target sekitar 100%;10)Persentase cakupan bayi BBLR yang ditangani dengan
target sekitar 100%.
Program Keluarga
Berencana
Dalam Renstra BKKBN 2020-2024
ditetapkan Sasaran Strategis sebagai berikut:
1)Menurunnya
TFR dapat mencapai 2,26 pada tahun 2020 dan ditargetkan menjadi2,1 pada tahun 2024.
2)Meningkatnya
angka prevalensi pemakaian kontrasepsi modern (mCPR) 61,78 % pada tahun 2020 dan
ditargetkan menjadi 63,41 % pada tahun 2024.
3)Menurunnya
kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi/unmet need 8,6 % pada tahun2020 dan ditargetkan menjadi
7,4 % pada tahun 2024
4)Menurunnya
angka kelahiran menurut kelompok umur 15-19 tahun (ASFR 15-19tahun) dengan target
25/1000 kelahiran pada tahun 2020 dan ditargetkan menjadi18/1000 kelahiran pada tahun
2024.
5)Meningkatnya Indeks Pembangunan Keluarga (IPK) sebesar 53,57 pada tahun 2020dan ditargetkan menjadi 61,00 pada tahun 2024
6)Meningkatnya median usia kawin pertama (MUKP) 21,9
tahun pada tahun 2020dan ditargetkan menjadi 22,1 pada tahun 2024.
Program Kesehatan
Reproduksi Remaja
Program kesehatan reproduksi remaja merupakan salah satu program pokok pembangunan nasional.
Salah satu sasaran strategis yang ingin dicapai adalah
berkaitan eratdengan Program Kesehatan Reproduksi Remaja yang ditingkatkan
melalui Pusat Informasidan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja (PIK-KRR). Pada saat ini, PIK Remaja berjumlah sekitar 23.579 tersebar di 34 Provinsi yang diharapkan menjadi wadah bagiremaja
untuk berkumpul, berbagi cerita, berkreatifitas dan saling tukar informasi.Selain itu, terdapat juga program kesehatan reproduksi remaja seperti GenRe.Program GenRe merupakan strategi pemerintah untuk mengatasi masalah pembangunanmanusia
khususnya remaja. Program ini berfokus pada pembinaan remaja-remaja Indonesiamenjadi remaja visioner yang terhindar dari resiko
Triad KRR (Seksualitas, HIV/AIDS, Napza).
Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Seksual (PMS)termasuk
HIV/AIDS
Kementerian
Kesehatan dan para mitra ingin mengajak seluruh lapisan masyarakatuntuk meraih
sukses mencapai Three Zero pada tahun 2030. Dengan
cara, antara lain tidak ada lagi penularan infeksi baru HIV, tidak ada lagi kematian
akibat AIDS, dan tidak ada lagistigma dan diskriminasi pada orang
dengan HIV/AIDS (ODHA).
Upaya
yang terus dilakukan Pemerintah yaitu telah dicanangkan strategi Fast
Track 90-90-90 yang meliputi percepatan pencapaian :1)90% orang
mengetahui status HIV melalui tes atau deteksi dini;2)90% dari
ODHA yang mengetahui status HIV memulai terapi ARV;3)90% ODHA dalam terapi ARV berhasil menekan jumlah virusnya sehinggamengurangi kemungkinan penularan HIV, serta tidak ada lagi stigma dandiskriminasi
ODHA.
Dalam rangka mencapai target itu, Kementerian Kesehatan menerapkan strategiakselerasi Suluh, Temukan, Obati dan Pertahankan
(STOP). Suluh dilaksanakan melaluiedukasi
yang menargetkan sekitar 90% masyarakat paham HIV; Temukan dilakukan melalui percepatan tes dini dan diharapkan sekitar 90% ODHA tahu statusnya; Obati dilakukan
untuk mencapai 90% ODHA segera mendapat terapi ARV; dan Pertahankan yakni 90%ODHA yang ART tidak terdeteksi
virusnya. Selain itu, Kemenkes melakukan
akselerasi ARV, dengan target pada tahun 2020sebanyak 258.340 ODHA yang mendapat terapi ARV. Saat ini baru 50% atau
17 provinsiyang telah mencapai target ODHA on ART yaitu: Aceh, Jambi, Sumsel, Bengkulu,Lampung, Babel, Jabar, Banten, Bali, NTB, NTT,
Kalbar, Kalsel, Kaltim, Kalteng, Sulutdan Gorontalo.
Indikator Kegiatan Kesehatan Reproduksi
Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan kesehatan usia reproduksi adalah :
1. Minimal 50% puskesmas memberikan pelayanan kesehatan reproduksi
calon pengantin (kespro catin).
Puskesmas memberikan pelayanan : konseling / komunikasi, informasi, edukasi (KIE) kesehatan reproduksi calon pengantin dan skrining kesehatan bagi calon pengantin, minimal pemeriksaan status gizi meliputi : (pemeriksaan berat badan, tinggi badan, penentuan IMT, pemeriksaan Lingkar Lengan Atas / LiLa) dan tanda anemia (pemeriksaan konjungtiva dan pemeriksaan Hb) Pelayanan diberikan oleh tenaga kesehatan (dokter dan atau bidan dan atau perawat dan atau petugas gizi)
2. Seluruh Puskesmas mampu memberikan pelayanan KB Pasca Persalinan.
Puskesmas yang mampu dan memberikan pelayanan KB Pasca Persalinan dengan metoda cara modern (AKDR/ pil/ suntik/ kondom/ MAL/ implan/ vasektomi) dilakukan dalam kurun waktu 0-42 hari setelah ibu melahirkan. KB Pasca Persalinan (KB PP) adalah pelayanan KB yang diberikan kepada PUS setelah persalinan sampai kurun waktu 42 hari, dengan tujuan untuk menjarangkan kehamilan, atau mengakhiri kesuburan. Pelayanan diberikan oleh tenaga kesehatan (dokter dan atau bidan). Mempunyai minimal 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang kompeten yaitu :dokter dan atau bidan yang sudah mendapatkan pelatihan Contraceptive Technolgy Update (CTU)/ pelatihan keluarga berencana (KB) / orientasi KB Pasca Persalinan (KBPP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar